Bahaya yang Mengancam Keharmonisan Sosial dalam Fatwa Haram Sound Horeg
Fenomena masyarakat yang sering membantah atau bahkan mengolok-olok fatwa ulama semakin marak. Media sosial dan platform digital memberikan ruang bagi setiap individu untuk mengekspresikan pendapatnya, tanpa memandang latar belakang pengetahuan atau pemahaman tentang agama. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, di mana hukum syariat yang telah difatwakan oleh para ulama, yang seharusnya dihormati dan dipatuhi, sering kali menjadi obyek kritik dan ejekan.
Bantahan terhadap fatwa ulama tidak hanya menciptakan perpecahan di kalangan umat, tetapi juga dapat mengakibatkan kesalahpahaman yang lebih besar tentang ajaran Islam. Banyak yang merasa berhak untuk mengomentari hukum-hukum agama tanpa mendalami konteks dan subtansi yang mendasarinya. Dalam kebebasan berpendapat, penting untuk tetap menjaga adab dan menghormati otoritas keilmuan yang ada.
Baca Juga: Menimbang Hukum Sound Horeg menurut Fikih
Dalam agama Islam ada aturan yang melarang mengolok-olok terhadap ulama dan fatwanya karena bisa dikategorikan sebagai Istihza’ (mencemooh) syariat Islam. Resiko dari perbuatan ini tidak main-main karena bisa menyebabkan sesorang menjadi kafir karena dianggap merendahkan ajaran agama Islam. Dalam surat at-Taubah ayat 64-66 Allah SWT berfirman
يَحْذَرُ الْمُنٰفِقُوْنَ اَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُوْرَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِيْ قُلُوْبِهِمْۗ قُلِ اسْتَهْزِءُوْاۚ اِنَّ اللّٰهَ مُخْرِجٌ مَّا تَحْذَرُوْنَ (64) وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِه وَرَسُوْلِه كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ (65) لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَ (66)
Orang-orang munafik khawatir jika diturunkan suatu surah yang mengungkapkan apa yang ada dalam hati mereka. Katakanlah (kepada mereka), “Olok-oloklah (Allah, Rasul-Nya, dan orang beriman sesukamu). Sesungguhnya Allah pasti akan menampakkan apa yang kamu khawatirkan itu(64). Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?(65). Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa (66).

Ayat di atas banyak dikomentari oleh ulama diantaranya adalah Ibnu Taimiyah. Dalam kitabnya beliau mengatakan
وهذا نص في أن الاستهزاء بالله وبآياته وبرسوله كفر فالسب المقصود بطريق الأولى وقد دلت هذه الآية على أن كل من تنقص رسول الله صلى الله عليه وسلم جادا أو هازلا فقد كفر.
Ini adalah nas yang menyatakan bahwa mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya adalah kekufuran. Maka, penghinaan yang dimaksud adalah demikian. Ayat ini menunjukkan bahwa siapa pun yang merendahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dengan serius maupun bercanda, maka ia telah kafir.[1]
Sedangkan Imam ar-Razi dalam tafsirnya juga memberikan tafsiran yang senada,
الْمُرَادُ بِالِاسْتِهْزَاءِ بِاللَّهِ هُوَ الِاسْتِهْزَاءُ بِتَكَالِيفِ اللَّهِ تَعَالَى…….. أَنَّ الِاسْتِهْزَاءَ بِالدِّينِ كَيْفَ كَانَ كُفْرًا بِاللَّهِ. وَذَلِكَ لِأَنَّ الِاسْتِهْزَاءَ يَدُلُّ عَلَى الِاسْتِخْفَافِ وَالْعُمْدَةُ الْكُبْرَى فِي الْإِيمَانِ تَعْظِيمُ اللَّهِ تَعَالَى بِأَقْصَى الْإِمْكَانِ وَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا مُحَالٌ.[2]
Yang dimaksud dengan mengejek Allah adalah mengejek perintah-perintah Allah Yang Maha Tinggi. Bahwa mengejek agama, apapun bentuknya, adalah kekufuran terhadap Allah. Hal ini karena mengejek menunjukkan sikap meremehkan, sedangkan pokok utama dalam iman adalah mengagungkan Allah Yang Maha Tinggi dengan segenap kemampuan. Menggabungkan keduanya adalah mustahil.
Baca Juga: Menyikapi Fenomena Takbir Keliling dengan Sound Horeg
Dalam kasus fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan beberapa praktisi hukum fikih dan MUI Jatim terjadi beberapa konflik didalamnya. Masyarakat yang sudah menganggap aktivitas sound horeg sebagai budaya menolak adanya fatwa haram terkait hal tersebut. Namun di sisi lain ada juga masyarakat yang mendukung fatwa MUI Jatim yang mengharamkannya dengan alasan mengganggu kenyamanan publik. Memang bukan tanpa alasan MUI Jatim mengharamkan sound horeg, mafsadah yang ditimbulkan telah nampak jelas seperti adanya aktivitas minum miras di depan umum, penari yang membuka aurat, dan mengganggu kenyamanan publik.
Ulama sebagai warosatul anbiya’ tentunya tidak akan diam melihat kemugkaran terpampang jelas, mereka gercep untuk merumuskan sebuah hukum. Namum di sisi lain ada juga sosok Kyai/Gus yang berbeda pendapat dengan ulama dan MUI Jatim dalam pengharaman sound horeg, mereka memperbolehkannya. Statement mereka yang juga viral dalam medos dianggap sebagai tandingan fatwa yang mengharamkannya padahal dalam segi hierarki keilmuan Islam tidaklah semua statement dianggap sebagai solusi hukum lain karena ada sebuah aturan yang berkata
وليس كل خلافٍ جاء معتبرًا إلا خلافٌ له حظٌ من النظر
Dan tidak setiap perbedaan pendapat dianggap berarti, kecuali perbedaan yang memiliki dasar (hujjah dalil) dari penalaran.
Masyarakat sebagai orang awam pun jadi bingung atas perbedaan dua pendapat ini walaupun dalam segi kualitas pendapat yang memperbolehkan sound horeg tidaklah dianggap. Perpecahan dua kubu dalam masyarakat tentunya menimbulkan dampak sosial yang signifikan, misalnya orang yang hidup di kawasan merebaknya sound horeg tetapi ia berteriak akan keharamannya otomatis ia akan mendapatkan dampak minimal dikucilkan dari lingkungannya. Pemerintah sebagai pemegang otoritas meregulasi hal ini agar tidak menimbulkan gesekan dalam masyarakat.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg, Ekspresi Budaya Baru atau Sekedar Membuat Kebisingan?
Dalam masalah sound horeg ini setidaknya ada beberapa kesimpulan dan saran yang bisa diambil. Pertama masyarakat tidak semestinya mengolok-olok fatwa haram sound horeg terlebih lagi ulama yang menyuarakannya karena dianggap merendahkan agama Allah. Kedua dalam perbedaan pendapat tentang haram tidaknya sound horeg masyarakat lebih selektif kepada siapa yang menyuarakannya apakah ia seorang ulama betul atau hanya sekedar tukang ceramah. Ketiga pemerintah segera megeluarkan aturan tentang sound horeg agar menghindari adanya kegaduhan di tengah masyarakat dan semenjak tulisan ini dibuat Pemprov Jatim masih belum mengeluarkan aturan terkait hal ini.[3]
Penulis: Nurdiansyah Fikri Alfani, Santri Tebuireng
Editor: Rara Zarary
[1] Ibn Taimiyah, Al-Sarim Al-Maslul ‘ala Shatim Al-Rasul, (Al-Haras Al-Watani Al-Su’udi, Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah), 31.
[2] Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb at-Tafsir al-Kabir, (Bayrut, Dar Ihyā’ at-Turāth al-‘Arabī, 1999), 16/95.
[3]
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime