Bagaimana Hukum Tawasul Menggunakan Redaksi شيء لله
3 mins read

Bagaimana Hukum Tawasul Menggunakan Redaksi شيء لله


ziarah dan tawasul santri

Di Indonesia, khususnya di tanah Jawa, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan namanya tahlilan. Ya, tradisi ini seolah jadi bagian tak terpisahkan dari berbagai acara kemasyarakatan. Mulai dari syukuran, selamatan, hingga peringatan meninggal dunia, tahlilan selalu hadir. Rasanya kurang lengkap jika ada hajatan tanpa lantunan zikir dan doa yang dipimpin seorang tokoh agama.

Nah, dalam rangkaian tahlilan ini, ada satu bagian yang mungkin sering kita dengar, yaitu tawasul. Tawasul ini intinya kita memohon kepada Allah, tapi “melalui” perantara, bisa Nabi, wali, atau orang saleh. Dan di dalam tawasul itu, ada satu lafal yang cukup sering diucapkan: “Syai’u lillah“.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya pandangan agama (baca: Fikih) terhadap tradisi ini, terutama soal pengucapan “ Syai’u lillah ” dalam tawasul? Apakah praktik ini sesuai syariat, atau ada pandangan lain yang perlu kita ketahui? Mari kita bedah lebih lanjut.

Hukum Bertawasul

Imam Abdurrahman Ba‘alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan:

التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعاً، كما وردت به السنة الصحيحة… نعم ينبغي تنبيه العوام على ألفاظ تصدر منهم تدل على القدح في توحيدهم، فيجب إرشادهم وإعلامهم بأن لا نافع ولا ضارّ إلا الله تعالى، لا يملك غيره لنفسه ضرّاً ولا نفعاً إلا بإرادة الله تعالى، قال تعالى لنبيه عليه الصلاة والسلام: قل إني لا أملك لكم ضرّاً ولا رشداً اهـ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Melalui penjelasan di atas, hukum bertawasul (memohon kepada Allah dengan perantara) para Nabi dan Wali, baik saat mereka masih hidup maupun setelah wafatnya, adalah dibolehkan secara syariat. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Sunnah yang shahih (hadis-hadis yang valid).

Namun, penting untuk mengingatkan masyarakat awam tentang perkataan-perkataan yang sering muncul dari mereka yang bisa merusak akidah tauhidnya. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk membimbing dan memberitahu mereka bahwa tidak ada yang bisa memberi manfaat atau mudarat (bahaya) kecuali hanya Allah SWT. Selain Allah, tidak ada yang memiliki kemampuan untuk memberi manfaat atau mudarat, kecuali dengan kehendak Allah SWT.

Allah SWT berfirman kepada Nabi-Nya Saw.: “Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan suatu kemudaratan pun kepadamu dan tidak (pula) suatu petunjuk.’”

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa hukum “tawasul” sendiri diperbolehkan. Tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah terkait kalimat-kalimat yang tidak menjerumuskan masyarakat yang membaca kepada kemusyrikan.

Hukum Membaca  شئي لله

Salah satu kalimat yang mungkin sering kita dengar dalam prosesi tawasul adalah Syai’u lillah. Mungkin banyak dari kita belum mengerti makna sekaligus hukum yang sebenarnya layak disandarkan pada kalimat tersebut. Apakah kalimat tersebut termasuk kalimat yang bisa merusak tauhid masyarakat Islam?

Imam Abdurrahman Ba‘alawi, di dalam kitab yang sama, yaitu Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan:

سئل السيد عمر البصري عن قول الشخص: شيء لله يا فلان! فأجاب: قول العامة يا فلان شيء لله غير عربية لكنها من مولدات أهل العرف ولم يحفظ لأحد من الأئمة نص في النهي عنها وليس المراد بها في إطلاقهم شيئا يستدعي مفسدة الحرام أو المكروه لأنهم إنما يذكرونها استمدادا أو تعظيما لمن يحسنون فيه الظن

Artinya: “Sayyid Umar Al-Basri pernah ditanya mengenai ucapan seseorang: “Syaiulillah ya Fulan!” Beliau menjawab: Ucapan masyarakat awam “ya Fulan, syaiulillah” itu sebenarnya bukanlah bahasa Arab murni. Namun, ucapan ini adalah kreasi yang lahir dari kebiasaan masyarakat. Yang penting, tidak ada satu pun riwayat dari para Imam (ulama besar) yang secara tegas melarangnya. Lagipula, maksud dari mereka yang mengucapkannya bukanlah sesuatu yang mengandung kerusakan atau mengarah pada perbuatan haram atau makruh. Justru, mereka mengucapkannya dalam rangka mencari pertolongan (istimdad) atau sebagai bentuk pengagungan kepada orang yang mereka yakini memiliki kebaikan.”

Dari keterangan panjang di atas, maka bisa kita pahami lalu simpulkan bahwa redaksi Syai’u lillah bukanlah redaksi yang malah membuat masyarakat Islam itu musyrik. Secara makna, redaksi tersebut dalam rangka melengkapi prosesi Tawasul sehingga diharapkan tercapaknya tujuan. Dan secara hukum fikih, pengucapan redaksi tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Tawasul itu Syirik? Baca Ini Terlebih Dahulu!


Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan

Editor: Muh. Sutan





Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center