Hukum Imam Memanjangkan Salatnya – KonsultasiSyariah.com
7 mins read

Hukum Imam Memanjangkan Salatnya – KonsultasiSyariah.com

Pertanyaan:

Penanya berkata: “Saya menghafal makna sebuah hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang bersabda:” 

إن منكم منفرين، من أم الناس فليخفف

“Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh, maka barang siapa yang mengimami manusia, hendaklah ia meringankan.” 

Maka mohon beri arahan kepada para imam tentang makna hadis ini, karena saya memperhatikan bahwa sebagian imam memanjangkan salat sehingga membuat orang enggan datang ke masjid.

Jawaban:

Inilah yang disyariatkan bagi para imam, yaitu tidak membuat orang menjauh, baik dengan memanjangkan salat maupun dengan menunda-nunda dari waktu yang seharusnya salat ditegakkan. Seyogianya imam memperhatikan para jemaah dengan kelembutan, baik dari sisi menjaga ketepatan waktu pelaksanaan salat maupun dari sisi tidak memanjangkan bacaan. Jadi, bacaan, rukuk, dan sujudnya hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan dan tidak diperlama, dengan cara mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan apa yang beliau lakukan. 

Anas Raḍiyallāhu ‘anhu berkata:

ما صليت خلف إمام أتم صلاة، ولا أخف صلاة من النبي، عليه الصلاة والسلام ويقول ﷺ: أيها الناس، أيكم أم الناس فليخفف؛ فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف وذا الحاجة

“Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam yang salatnya lebih sempurna dan sekaligus lebih ringan daripada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.” 

Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda: 

“Wahai manusia, siapa pun di antara kalian yang menjadi imam bagi manusia, hendaklah ia meringankan, karena di antara mereka ada yang anak kecil, orang tua, orang yang lemah, dan yang memiliki keperluan.” 

Maka wasiat saya kepada seluruh imam adalah agar memperhatikan perkara ini, berusaha untuk bersikap lembut kepada jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya, serta berupaya untuk memotivasi mereka untuk melaksanakan salat secara berjemaah dan tidak membuat mereka menjauh. 

Sebagian orang pernah ada yang mengeluhkan Mu‘ādz Raḍiyallāhu ‘anhu dengan mengatakan bahwa dia memanjangkan salat. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam marah karena itu dan bersabda: 

أيها الناس، إن منكم منفرين 

“Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang-orang menjauh,” dan beliau memperingatkan dengan keras. Sunahnya, bahwa seorang imam hendaknya  bersikap lembut terhadap makmum dan tidak memanjangkan salat bersama mereka. 

Akan tetapi, meringankan atau memendekkan salat juga tidak boleh merusak kesempurnaan salat. Jadi, salat yang ringan yang tetap disertai kesempurnaan bacaan, rukuk, dan sujudnya, dengan bacaan yang utuh, dia baca sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, seperti Surah Al-Ghasyiyah, Surah Iqra’ bismi rabbika (Al-‘Alaq), Surah was-samā’i żātil-burūj (Al-Burūj), dan yang semisalnya dalam salat Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun dalam salat Magrib, dibaca surah yang lebih pendek, seperti Az-Zalzalah, Al-‘Ādiyāt, Aḍ-Ḍuḥā, dan yang semisalnya.

Apabila imam terkadang memanjangkan bacaan pada salat Magrib —dan itu termasuk sunah— sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, karena beliau pada beberapa malam membaca surah Al-Mursalāt, dan pada beberapa malam lainnya membaca “Waṭ ṭūri wa kitābim masṭūr (Surah Aṭ-Ṭūr), maka hal itu menunjukkan bahwa tidak mengapa memanjangkan bacaan sesekali pada salat Magrib, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. 

Adapun salat Subuh, beliau biasanya memanjangkannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memang memanjangkan bacaan pada salat tersebut, beliau membaca Surah Qāf dan yang semisal dengannya, seperti Al-Wāqi‘ah dan yang serupa. Apabila seorang imam sesekali meringankan bacaan (pada salat Subuh), maka tidak mengapa. Intinya, seorang imam hendaknya berusaha mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan mengikuti perbuatan beliau.

Demikian pula dalam rukuk dan sujud, imam hendaknya tidak memanjangkan bacaan hingga memberatkan orang-orang, melainkan dengan tenang bertasbih lima kali, atau tujuh kali, atau sepuluh kali. Batas kesempurnaan paling minimal adalah tiga kali, sedangkan yang wajib adalah satu kali, namun harus dengan tumakninah. 

Begitu pula dalam sujud. Dalam rukuk hendaknya ia mengucapkan, “Subḥāna rabbiyal ‘aẓīm, Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung),” dalam sujud mengucapkan: “Subḥāna rabbiyal a‘lā, Subḥāna rabbiyal a‘lā (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi),” dan dianjurkan pula baginya untuk menambahkan doa: “Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdik, allāhumma ighfir lī (artinya: Maha Suci Engkau, ya Allah, wahai Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku),” baik dalam rukuk maupun sujud. 

Di antara dua sujud, hendaknya ia tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dengan mengucapkan: “Rabbighfir lī, rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku! Ampunilah aku!),” atau “Rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku!),” atau “Allāhumma ighfir lī warḥamnī wahdinī wajburnī warzuqnī wa ‘āfinī (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, cukupkanlah kekuranganku, berilah aku rezeki, dan berilah aku kesehatan!).”

Demikian pula ketika berdiri setelah rukuk, ia berdiri tegak dengan tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dan mengucapkan: “Rabbanā wa lakal ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi, mil’a as-samāwāti, wa mil’a al-arḍi, wa mil’a mā bainahumā, wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘du (artinya: Wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu).”

Sesekali ia bisa menambahkan doa, “Ahlats tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal ‘abdu, wa kullunā laka ‘abdu, lā māni‘a limā a‘ṭaita, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u żal-jaddi minka al-jadd (artinya: Engkaulah Pemilik segala pujian dan kemuliaan, sesuatu yang paling layak diucapkan oleh seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada berguna kekayaan orang yang punya kekayaan di hadapan-Mu),” maka hal itu baik, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkadang melakukan begini dan terkadang begitu. 

Jadi, seorang muslim hendaknya meneladan beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan berupaya mengikuti perbuatan serta ucapan beliau dalam seluruh urusan ibadahnya, yakni dalam semua bentuk ibadah, baik salat, puasa, maupun yang lainnya. Demikian.

Syaikh Bin Baz

Sumber artikel PDF

🔍 Shollu Alan Nabi Muhammad, Cara Memagari Rumah Dengan Ayat Al Quran, Cerita Dari Mantan Wanita Syiah, Tanggal Berapa Puasa Rajab Dilaksanakan, Rahasia Malam Jumat

Visited 20 times, 16 visit(s) today


Post Views: 5

QRIS donasi Yufid

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.