Hukum Wanita Dipaksa Menikah oleh Walinya – KonsultasiSyariah.com
3 mins read

Hukum Wanita Dipaksa Menikah oleh Walinya – KonsultasiSyariah.com

Pertanyaan: 

Ini juga ada sebuah surat, wahai Syekh Yang Mulia, yang ditujukan kepada Anda secara pribadi, dikirim oleh Al-Mahd ‘Uwaidah ‘Āyid Al-Muṭairī. 

Ia berkata: “Wahai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, aku memohon kepada Anda Yang Mulia agar berkenan memberi penjelasan kepada kami tentang permasalahan berikut. Aku sampaikan kepada Anda bahwa putriku dan walinya —yaitu saudara laki-lakinya— telah mengatakan.” 

Surat ini sebenarnya panjang, dan ringkasannya adalah bahwa dia memaparkan keadaannya bersama putrinya dan saudara laki-laki putrinya tersebut, yang mana saudara laki-laki putrinya itu asalnya dari laki-laki yang bukan suami suaminya. 

Ia (Sang Ibu) mengatakan bahwa saudara laki-laki tersebut ingin menikahkan saudarinya dengan seorang laki-laki yang tidak saudarinya sukai, dan ibu ini mengikuti keinginannya, yakni ingin menyenangkan hati si saudara laki-laki tersebut, sehingga ia menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Apakah ibu tersebut berdosa atas perbuatannya itu?

Jawaban:

Pertanyaan ini memerlukan perincian. Jika sang anak perempuan tidak menyukainya, maka tidak boleh menikahkannya sama sekali.  

Presenter: Ia mengatakan bahwa anak perempuan tersebut tidak menyukainya.

فالحاصل: أن المرأة لا تزوج إلا بإذنها، فكون أمها أو أخيها يجبرانها على الزواج لا يجوز لهما ذلك، كما أنه لا يجوز لأبيها إجبارها على الصحيح أيضاً، إذا كانت بكراً مكلفة أو بنت تسع على الأقل، إذا كانت بنت تسع فأكثر فإنها لابد أن تستشار، فإن أذنت وإلا لم تزوج، وإذنها يكفي فيه السكوت، لأبيها وغير أبيها، لأبيها ولغير أبيها من باب أولى، فأخوها هذا إن كان لأمها فليس ولياً لها، إن كان أخاً من الأم فليس ولياً لها، وإنما أولياؤها العصبة؛ إخوتها الأشقاء، وإخوتها من الأب، هؤلاء هم أولياؤها، أما إن كان أخاً لها من أبيها أو من أبيها وأمها فهو عصبة، لكن ليس له أن يزوجها إلا بإذنها، تزويجها بغير إذنها يكون فاسداً ليس بصحيح، فلابد من أخذ إذنها في الزواج مطلقاً، لكن إذنها صماتها إذا كانت بكراً، أما الثيب التي قد تزوجت فلابد من تصريحها بالإذن، لابد أن تنطق بالإذن. نعم.

Syekh: Tidak boleh menikahkannya, baik ayahnya maupun selain ayahnya, tidak pula ibunya, saudara laki-lakinya, atau siapa pun selain mereka. 

Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang menikahkan perempuan kecuali dengan izin mereka. Beliau bersabda: 

لا تزوجوا البكر حتى تستأذن، ولا تزوجوا الأيم حتى تستأمر

“Janganlah kalian menikahkan gadis hingga dimintai izinnya, dan janganlah kalian menikahkan janda hingga dimintai persetujuannya.” 

Para sahabat bertanya: 

يا رسول الله! في البكر إنها تستحي

“Wahai Rasulullah, jika gadis, tentu ia malu.” 

Beliau bersabda: 

“Izinnya adalah dengan diamnya.” 

Maka kesimpulannya, seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya. Maka tindakan ibunya atau saudara laki-lakinya yang memaksanya menikah tidaklah dibolehkan.

Bahkan pendapat yang tepat bahwa ayahnya pun tidak boleh memaksanya, apabila ia seorang gadis yang sudah balig dan berakal, atau berusia minimal sembilan tahun. Jika ia berusia sembilan tahun atau lebih, maka ia wajib dimintai pendapat, jika ia memberi izin maka boleh, jika tidak maka tidak boleh dinikahkan. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya maupun selain ayahnya. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya, apalagi kepada selain ayahnya. 

Adapun saudara laki-laki tersebut, jika ia hanya saudara seibu, maka ia bukan wali baginya. Jika hubungan saudaranya adalah dari ibu, maka ia bukan wali baginya. Yang menjadi wali-walinya hanyalah para ‘ashabah, yaitu saudara-saudara kandungnya dan saudara-saudara seayahnya, merekalah wali-walinya. Jika ia adalah saudara seayah atau saudara seayah dan seibu (saudara kandung), maka ia termasuk ‘ashabah, pun ia tetap tidak boleh menikahkannya kecuali dengan izinnya. Menikahkannya tanpa izin si wanita adalah pernikahan fasid dan tidak sah. 

Karena itu, mutlak harus meminta izin perempuan tersebut, hanya saja jika ia masih gadis maka izinnya cukup dengan diamnya. Adapun janda yang sudah pernah menikah, maka harus ada pernyataan izin dengan jelas, yakni ia harus mengucapkan izinnya. Demikian.

Syaikh Bin Baz

Sumber:

Sumber artikel PDF

🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina

Visited 49 times, 11 visit(s) today


Post Views: 19

QRIS donasi Yufid

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.