Mengapa Kita Butuh Fikih yang Menyejukkan?
Dalam sepekan terakhir, jagat maya dan media nasional kembali riuh oleh sebuah insiden yang tampaknya sepele namun menyimpan bara laten konflik identitas dan otoritas keagamaan: pencopotan bendera ormas oleh ormas lain dari halaman sebuah masjid. Banyak yang memandangnya sebagai tindakan administratif belaka, sebagian lainnya menganggapnya bentuk penodaan terhadap simbol perjuangan. Di sinilah kompleksitas masalah ini mengemuka ketika simbol-simbol agama, rumah ibadah, dan otoritas negara bersinggungan dalam satu ruang konflik yang penuh emosi dan tafsir berlapis.
Sejarah panjang relasi antara Islam dan negara di Indonesia bukanlah tanpa luka dan pembelajaran. Kita memiliki pengalaman panjang soal bagaimana agama menjadi basis perjuangan sekaligus alat politisasi. Dalam konteks ini, penting kiranya menghadirkan kembali meja fikih kebangsaan, yakni corak pemikiran keislaman yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual; tidak hanya normatif, tetapi juga historis dan solutif. Fikih yang lahir dari rahim maqāṣid al-syarī‘ah, yang memandang maslahat publik (maṣlaḥah ‘āmmah) sebagai orientasi utama, bukan fikih yang membenarkan konflik, apalagi yang memantik bara sektarianisme baru.
Sebagaimana pernah diutarakan oleh KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’), “Fikih itu jangan dipakai untuk memenangkan ego, tapi untuk menyambung rahmat Allah ke sesama.” Ceramah ini menjadi refleksi penting dalam melihat bagaimana seharusnya umat Islam, khususnya di Indonesia, menjadikan masjid sebagai ruang damai, bukan arena rivalitas simbol. Maka dari itu, dalam tulisan ini penulis ingin menyoroti konflik bendera dan masjid ini dari sudut pandang fikih kebangsaan—fikih yang tidak semata-mata berbicara halal-haram, tapi juga mendalam dalam melihat relasi kuasa, etika publik, dan tanggung jawab kebangsaan.
Konflik antara kelompok kembali menyingkap realitas getir dinamika keagamaan kita: betapa simbol agama bisa berubah menjadi medan perebutan ideologi dan dominasi. Masjid, yang sejatinya menjadi pusat ibadah, persatuan, dan ketenangan umat, justru terjebak dalam pusaran konflik identitas, entah karena bendera, atribut organisasi, maupun klaim kebenaran tunggal dalam menjalankan syariat.
Fakta ini menegaskan urgensi akan hadirnya fikih kebangsaan—suatu pendekatan fiqh yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual; tidak hanya memihak syariat, tetapi juga menjaga kemaslahatan masyarakat luas (mabâdi’ al-maslahah). Fikih yang menyejukkan tidak berarti kompromistis, melainkan cerminan dari kedalaman pemahaman ulama terhadap maqâshid al-syarî‘ah dan realitas sosial-politik umat Islam Indonesia yang plural. Konflik semacam ini bukan sekadar soal fiqh ibadah, tetapi sudah masuk ke ranah fiqh siyâsah (politik), bahkan fiqh al-ta’âyyusy (kehidupan bersama).

Dalam konteks ini, kita menemukan bahwa suara-suara ulama seperti KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’) menjadi penting untuk digaungkan. Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha’ menegaskan bahwa “agama itu harus menjadi rahmat, bukan senjata.” Ia mengkritik keras mereka yang menggunakan agama sebagai alat untuk saling menuduh, mengafirkan, bahkan memecah umat. Gus Baha’ juga menekankan pentingnya adab dalam beragama, termasuk adab terhadap simbol-simbol negara, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Tulisan ini bertujuan untuk melihat konflik tersebut dari perspektif fikih kebangsaan, dengan merujuk pada literatur fikih klasik seperti al-Muwāfaqāt karya Imam al-Syathibi, al-I’tishām, dan juga Fikih Hubbul Wathan yang disusun oleh LBM PBNU, serta pandangan ulama kontemporer yang relevan dengan konteks keindonesiaan.
Konflik yang melibatkan bendera, masjid, dan organisasi masyarakat di sebuah masjid belum lama ini bukan sekadar benturan simbolik, tetapi mencerminkan kegentingan dalam memahami relasi antara agama dan negara. Ketika ruang ibadah dipertentangkan karena pemaknaan simbol seperti bendera, kita perlu meninjau kembali bagaimana fikih seharusnya hadir: bukan sebagai alat pembenaran konflik, melainkan sebagai jembatan penyejuk antara hak-hak keberagamaan dan kewarganegaraan.
Di tengah ketegangan tersebut, fikih kebangsaan menjadi penting untuk mengurai perkara—bahwa masjid bukan milik satu golongan, dan simbol negara bukan barang profan yang bisa dimusuhi atas nama agama. Kita perlu menyuarakan kembali fikih yang menyatukan, sebagaimana semangat ta’lif al-qulūb yang diajarkan para ulama terdahulu dan masih dijaga oleh para kiai pesantren hari ini.
Sebagaimana Gus Baha’ pernah menyatakan dalam salah satu pengajiannya, “Masjid itu milik Allah, jangan dijadikan milik kelompok. Kalau kamu taruh simbol, kamu niat memagari siapa? Padahal Tuhan tidak pernah memagari siapa pun yang ingin beribadah.” Ungkapan ini menggambarkan urgensi membebaskan rumah ibadah dari kepentingan simbolik politis, agar ia tetap menjadi ruang damai bagi semua. Maka, melalui lensa fikih yang menyejukkan, kita hendak mengkaji ulang akar konflik, prinsip maslahat dalam menjaga harmoni umat, serta bagaimana negara dan umat Islam semestinya berdialog secara sehat dalam bingkai kebangsaan.
Dalam rentang sejarah umat Islam di Nusantara, masjid telah menjadi titik simpul peradaban—bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan kadang, politik. Namun, ketika simbol-simbol identitas agama seperti bendera bertabrakan dengan simbol negara, maka tensi tak terelakkan.
Fikih kebangsaan bukan sekadar jargon para ulama moderat, melainkan kebutuhan praktis yang mendesak di tengah masyarakat yang plural dan mudah terpicu. Dalam konteks ini, kita memerlukan pendekatan fikih yang ramah terhadap negara, berbasis maslahat, dan berakar pada tradisi ilmiah Islam klasik yang sahih, bukan semata-mata semangat identitas. Gus Baha dalam salah satu pengajiannya bahkan menekankan pentingnya “fikih yang paham realitas sosial,” bahwa menjaga keutuhan sosial adalah bagian dari maqashid syariah itu sendiri.
Oleh karena itu, tulisan ini berupaya menggali ulang konflik tersebut melalui pendekatan fikih kebangsaan, menyandingkan sumber-sumber klasik seperti al-Muwafaqat karya Imam al-Syatibi, Ihya Ulumiddin Imam al-Ghazali, hingga Fath al-Bari karya Ibn Hajar—dengan konteks keindonesiaan kontemporer. Tujuannya bukan sekadar membela satu pihak, melainkan membela akal sehat umat Islam agar tidak terseret pada euforia simbolisme tanpa keseimbangan substansi.
Masjid yang seharusnya menjadi pusat keteduhan justru menjadi ajang perebutan simbol. Dalam tradisi fikih klasik, seperti dalam Al-Muwafaqat karya Asy-Syathibi maupun Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, jelas bahwa maqashid syariah lebih mengutamakan kemaslahatan dan menghindari fitnah (kerusuhan sosial). Sementara itu, ceramah Gus Baha mengingatkan bahwa “Islam tidak butuh dibela dengan kemarahan, tapi ditunjukkan dengan akhlak.”
Dalam hal ini, fikih kebangsaan berperan penting untuk menjawab bagaimana umat Islam bisa hidup dalam negara hukum dengan menghindari benturan simbolik yang kontra produktif. Fikih ini mendorong kita untuk melihat bahwa masjid bukan milik ormas, tapi umat dan negara yang harus dijaga netralitas dan kesakralannya.
Konflik antara ormas keagamaan dan pengelola masjid bukan hanya soal bendera, tetapi pertarungan tafsir keislaman dalam ruang publik. Jika tak disikapi dengan bijak, yang hancur bukan hanya marwah institusi agama, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Di sinilah urgensi fikih kebangsaan bukan untuk membungkam semangat keagamaan, tetapi untuk menyalurkan energi religius ke dalam bentuk yang membawa rahmat dan ketenangan bagi semua pihak. Sudah waktunya kita berhenti mempertentangkan simbol, dan mulai membangun substansi. Fikih yang menyejukkan bukan sekadar ideal, tapi kebutuhan umat hari ini.
Baca Juga: Bahaya Paham Keagamaan Menyimpang dalam Kehidupan Bermasyarakat
Penulis: M. Hikmal Yazid, S.S.
Editor: Muh. Sutan
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime