Mengulas Kaidah “Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbi Mashalih”
4 mins read

Mengulas Kaidah “Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbi Mashalih”


ilustrasi guru mengajar kaidah fikih dan ushul fikih

Islam adalah agama yang menyeluruh, mencakup setiap aspek kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu aspek terpenting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam adalah ilmu fiqih, yang terbagi menjadi fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Dalam fiqih, terdapat berbagai kaidah yang berfungsi sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan. Salah satu kaidah penting tersebut adalah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih (درء المفاسد اولى من جلب المصالح), yang artinya “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”

Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi pilihan antara menghindari kerusakan (مفسدة) dan meraih kemaslahatan (مصلحة), kita harus lebih mengutamakan menghindari kerusakan yang lebih besar. Kaidah ini sangat penting dalam pengambilan keputusan, baik dalam level individu, keluarga, masyarakat, maupun negara. Artikel ini akan  membahas dasar dari kaidah ini, pengertiannya, serta contoh penerapannya dalam masalah kontemporer yang relevan.

Dasar Kaidah “Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbi Mashalih”

Dasar dari kaidah ini dapat ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadis tersebut menyatakan:

٧٢٨٨ – حدَّثنا إِسْمَاعِيلُ: حدَّثني مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ï·º قالَ: «دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالاتِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَاتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ».

Hadis ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan tidak memberatkan umatnya. Jika perintah sulit dilaksanakan, umat Islam diberi kelonggaran untuk melaksanakannya sesuai dengan kemampuan mereka. Sebaliknya, apabila ada larangan, umat Islam harus menjauhinya sepenuhnya. Ini menunjukkan bahwa menghindari kerusakan lebih penting daripada mengejar manfaat, yang juga menunjukkan pentingnya kaidah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pengertian Kaidah “Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbi Mashalih”

Dalam kaidah ini, terdapat dua konsep utama yang perlu dipahami dengan baik, yaitu maslahah (مصلحة) dan mafsadhah (مفسدة).

Maslahah (مصلحة): Dalam bahasa Arab, maslahah berarti kemanfaatan, kebaikan, atau tujuan yang bermanfaat. Menurut Imam Al-Ghazali, maslahah adalah:

المصلحة … هي جلب المنفعة ودفع المضرة أي المفسدة

Artinya, “Maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menolak kemudlaratan, yaitu kerusakan.” Dalam konteks hukum Islam, maslahah merujuk pada segala hal yang membawa manfaat atau kebaikan bagi individu, masyarakat, atau umat Islam secara keseluruhan.

Mafsadhah (مفسدة): Sebaliknya, mafsadhah berarti kerusakan, kemudaratan, atau bahaya yang timbul akibat suatu tindakan atau kebijakan. Dalam konteks hukum Islam, mafsadhah mengacu pada segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan, baik bagi individu, masyarakat, atau negara, dalam aspek fisik, sosial, ekonomi, maupun spiritual.

Kedua unsur ini adalah inti dari kaidah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih, yang menekankan bahwa dalam kondisi pilihan yang sulit, lebih baik untuk menghindari kerusakan (mafsadhah) daripada meraih manfaat (maslahah), terutama apabila keduanya bertentangan.

Contoh Penerapan Kaidah dalam Masalah Kontemporer

Kaidah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih sangat relevan dalam situasi-situasi kontemporer, khususnya dalam menghadapai masalah yang mempengaruhi umat manusia secara global. Salah satu contoh yang sangat signifikan adalah selama pandemi COVID-19. Dalam hal ini, pencegahan penyebaran virus yang dapat menyebabkan kerusakan atau mafsadhah lebih diutamakan dibandingkan melaksanakan aktivitas yang memiliki manfaat tertentu (maslahah).

Sebagai contoh, penutupan masjid untuk salat berjamaah dan pembatasan ibadah haji dan umrah meskipun keduanya merupakan ibadah yang disunahkan dalam Islam. Namun, demi mencegah penularan COVID-19, ulama dan pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masjid. Hal ini diambil berdasarkan prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam. Semua tindakan ini menunjukkan bahwa dalam situasi darurat, syariat Islam memberi kelonggaran untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.

Kesimpulan

Prinsip dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih adalah kaidah fundamental dalam hukum Islam yang mengajarkan kelenturan syariat dalam menghadapi permasalahan yang ada. Prinsip ini berakar pada maqashid syariat, yang bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dengan mendahulukan pencegahan kerusakan yang lebih besar daripada keuntungan yang bisa diperoleh.

Kaidah ini tetap relevan dalam menghadapi tantangan kontemporer seperti masalah lingkungan, kesehatan, dan teknologi. Dengan penerapan yang bijak, prinsip ini tidak hanya mendukung kemaslahatan individu dan masyarakat, tetapi juga mencerminkan ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin, yang mengarah pada keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan manusia

Baca Juga: Implementasi Kaidah Al-Masyghul La Yushghal dalam Transaksi


Penulis: Achmad Ubayu Anandyoga, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo.

Editor: Muh. Sutan.





Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center