
Apakah Sekolah Termasuk Nafkah? – KonsultasiSyariah.com
Pertanyaan:
Ustadz, apakah biaya sekolah SD, SMP, SMA, sampai dengan kuliah adalah termasuk nafkah yang wajib diberikan ayah kepada anaknya? Bagaimana jika seorang ayah tidak mampu untuk membiayai pendidikan anaknya? Apakah ia berdosa? Ataukah harus berutang? Mohon pencerahannya.
Jawaban:
Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du,
Seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Laki-laki adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah lebihkan sebagian mereka dibanding yang lain, dan karena mereka memberi nafkah dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).
Allah Ta’ala juga berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7).
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda:
كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no. 1692, Ibnu Hibban no. 4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud).
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ
“Mulailah dari dirimu sendiri, engkau beri nafkah dirimu sendiri. Jika ada lebih maka untuk keluargamu. Jika ada lebih maka untuk kerabatmu.” (HR. Muslim no. 997).
Dan wajibnya seorang ayah memberi nafkah kepada anaknya secara umum adalah kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir Rahimahullah mengatakan:
وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ منْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه
“Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya).” (Al-Mughni, 8/171).
Definisi Nafkah
Nafkah atau an-nafaqah secara syar’i artinya memberikan kecukupan berupa pakaian pokok, makanan pokok dan tempat tinggal kepada orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Dalam kitab Majma’ Al Anhar (1/484), kitab Fiqih Hanafi, disebutkan definisi nafaqah:
مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ بَقَاءُ شَيْءٍ مِنْ نَحْوِ مَأْكُولٍ وَمَلْبُوسٍ وَسُكْنَى
“Sesuatu yang keberlangsungan sesuatu yang ditegakkan di atasnya, semisal makanan, pakaian, dan tempat tinggal.”
Dalam Fathul Qadir Ibnu Hammam (4/287) disebutkan juga definisi nafaqah,
الْإِدْرَارُ عَلَى الشَّيْءِ بِمَا بِهِ بَقَاؤُهُ
“Menyediakan untuk sesuatu yang bisa membuatnya tetap ada dan berlangsung.”
Dalam Ad-Durr Al-Mukhtar, kitab Fiqih Syafi’i, disebutkan:
هِيَ الطَّعَامُ وَالْكُسْوَةُ وَالسُّكْنَى
“Nafkah adalah makanan, pakaian dan tempat tingga.l” (dinukil dari Ar-Raddul Mukhtar, 3/572).
Dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337) juga disebutkan:
وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها
“Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.”
Jika kita telaah perkataan para ulama, maka kita akan dapati mereka mendefinisikan bahwa nafkah itu tidak lepas dari 2 hal:
1. Nafkah adalah sesuatu yang membuat pihak yang diberi nafkah tetap eksis. Maka nafkah untuk istri adalah memberikan sesuatu (sebab) yang membuat istri tetap hidup, sehat dan terjaga sebagaimana mestinya manusia. Dengan kata lain, nafkah bisa kita sebut dengan kebutuhan primer.
2. Nafkah pada umumnya berupa tiga hal: makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Yang tiga hal ini berdasarkan dalil syar’i dan juga disepakati setiap orang yang berakal merupakan kebutuhan primer manusia.
Apakah sekolah termasuk nafkah?
Setelah kita mengetahui definisi nafkah menurut para ulama, maka jelas bahwa biaya sekolah tidak termasuk nafkah. Maka seorang ayah pada asalnya tidak wajib menyediakan atau memberikan biaya sekolah untuk anaknya. Fatwa dari Dewan Fatwa Islamweb menyatakan:
فإن المصروفات الدراسية الجامعية لا تدخل ضمن النفقة الواجبة
“Biaya pendidikan di universitas tidak termasuk dalam cakupan nafkah yang wajib untuk anak.” (Fatwa Islamweb no. 75270).
Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im Ar-Rifa’i mengatakan:
أيتها الابنة الفاضلة لا تدخل نفقات الدراسة الجامعية ضمن النفقة الواجبة، فلا يلزم على والدك دَفْعُ مصاريف الجامعة عن إخوانك، لا سيما وقد ذكرتِ أن الوالد غير مستطيعٍ
“Wahai para anak-anak perempuan, biaya pendidikan kuliah di universitas tidak termasuk dalam nafkah yang wajib bagi ayah. Maka tidak wajib bagi ayah Anda untuk menanggung biaya kuliah saudara Anda. Terlebih lagi jika ia tidak mampu.” (Fatawa Alukah, no. 104061).
Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa seorang ayah wajib memberikan pendidikan agama kepada anaknya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan.” (QS. At-Tahrim: 6).
Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An Nawawi Rahimahullah membuat judul bab:
باب وجوب أمره أهله وأولاده المميزين وسائر من في رعيته بطاعة الله تعالى ونهيهم عن المخالفة وتأديبهم ومنعهم من ارتكاب مَنْهِيٍّ عَنْهُ
“Bab wajib (bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah mumayyiz, serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang agama.”
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan:
فواجب على كل مسلم أن يعلم أهله ما بهم الحاجة إليه من أمر دينهم ويأمرهم به، وواجب عليه أن ينهاهم عن كل ما لا يحل لهم ويوقفهم عليه ويمنعهم منه ويعلمهم ذلك كله
“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan).” (Al-Istidzkar, 510).
Demikian juga seorang ayah wajib mendidik anaknya agar mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik. Karena inti dari pemberian nafkah adalah memberikan perkara-perkara yang membuat anaknya tetap hidup dengan baik. Termasuk di dalamnya pendidikan umum yang membuat anak-anak dapat hidup dengan baik.
Dan seorang ayah kelak akan ditanya tentang perawatan dan penjagaan anaknya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang wanita bertanggung jawab terhadap urusan di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggung jawabannya.” (HR. Al-Bukhari no. 893, Muslim no. 1829).
Kesimpulannya, seorang ayah tidak wajib menyediakan atau memberikan biaya sekolah untuk anaknya, kecuali diwajibkan oleh pemerintah. Namun yang wajib secara syar’i adalah memberikan pendidikan kepada anak. Dan pendidikan tidak identik dengan sekolah. Kemudian jika seorang ayah menyediakan atau memberikan biaya sekolah untuk anaknya, tentu ini bernilai pahala yang besar. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك
“Empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinar yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).
Dan andaikan seorang ayah ingin menyekolahkan anaknya maka hendaknya menyesuaikan diri dengan kemampuan dan tidak bermudah-mudahan untuk berhutang. Karena banyak sekali hadis-hadis Nabi yang mengabarkan tentang bahaya hutang. Di antaranya hadis dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 437).
Apalagi jika berhutang yang dimaksud adalah dengan cara riba, sedangkan riba adalah dosa besar. Maka hendaknya menyekolahkan anak harus disesuaikan dengan kemampuan.
Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
🔍 Ciri Ciri Pemimpin Dalam Islam, Bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub, Apakah Boleh Potong Kuku Saat Puasa, Doa Untuk Calon Bayi, Cepat Kaya Menurut Islam
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Post Views: 1
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime