‘Iddah Bukan Hukuman, Menjawab Stigma tentang Keterbatasan Perempuan
Ada duka yang tidak pernah bisa diungkap tuntas oleh kata. Masa ‘iddah sering kali menjadi ruang sunyi bagi seorang perempuan untuk meresapi kehilangan. Syariat Islam memang menetapkan bahwa wanita yang ditinggal wafat suaminya, hendaknya untuk berdiam di rumah, menjaga diri dan memberi waktu bagi jiwa yang masih rapuh untuk berdamai dengan perpisahan.
Aturan di atas adalah hukum asal (dasar), sebuah ketentuan yang bertujuan menghadirkan ketenangan, bukan menyulitkan. Namun, hidup tidak pernah berhenti hanya karena tetesan air mata. Ada kebutuhan yang tidak bisa ditahan, ada keadaan yang menuntut langkah keluar.
Dalam kondisi-kondisi mendesak, syariat Islam memberi pintu. Sebuah kelonggaran penuh hikmah, agar ‘iddah tidak berubah menjadi kurungan. Akan tetapi tempat pulih yang tetap memberi ruang gerak sesuai batas dan keperluan.
Memahami Konsep ‘Iddah dalam Fikih Keluarga
Secara istilah, ‘iddah adalah nama untuk masa tunggu tertentu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya. Masa ini bukanlah sekadar berhenti dari aktivitas biasa, tetapi sebuah waktu khusus yang harus ia lalui dengan penuh kesabaran dan ketenangan.
وَالعِدَّةُ اِصْطِلَاحاً اِسْمٌ لِمُدَّةٍ مُعَيَّنَةٍ تَتَرَبَّصُهَا المَرْأَةُ

Artinya: “Nama bagi suatu jangka waktu tertentu yang wanita menunggunya.” [Mustafa Bugha dkk, “Al-Fiqh al-Manhaji,” juz 04, hal.157].
Alasan wanita menjalani ‘iddah tidak hanya satu.
تَعَبُّداً لِله عَزّ وَجَلَّ أَوْ تَفَجُّعاً عَلَى زَوْجٍ أَوْ تَأَكُّدًا مِنْ بَرَاءَةِ الرَحْم
Pertama, seorang wanita melakukannya sebagai bentuk ibadah dan kepatuhan kepada Allah Swt. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah bukan sekadar aturan sosial atau adat budaya, tetapi bagian dari syariat yang memiliki nilai ibadah.
Kedua, masa ini juga bisa menjadi bentuk ungkapan duka dan rasa kehilangan atas wafatnya suami. Dengan kata lain, ‘iddah memberi ruang bagi perempuan untuk menenangkan diri, merelakan kepergian pasangan, dan menyembuhkan luka batin secara perlahan.
Ketiga, ‘iddah juga berfungsi memastikan rahimnya bersih dari kehamilan, agar tidak terjadi keraguan mengenai nasab anak jika kelak ia menikah kembali.
Macam-macam ‘Iddah
Secara umum, ‘iddah itu ada 2 macam; Pertama, sebab ditinggal suami meninggal dunia. Kedua, perpisahan.
Adapun ‘iddah wafat adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang wanita ketika suaminya meninggal. Ketentuannya terbagi menjadi dua keadaan. Pertama, jika wanita tersebut sedang hamil dari suaminya saat suami wafat, maka masa ‘iddahnya berakhir ketika ia melahirkan, tanpa melihat lama atau sebentar waktu yang diperlukan. Kedua, jika wanita itu tidak sedang hamil, atau hamil dengan kondisi kehamilan yang mustahil berasal dari suami yang meninggal, misalnya karena suami belum baligh, atau telah terbukti lama meninggalkannya selama lebih dari empat tahun, maka masa ‘iddahnya berlangsung selama empat bulan sepuluh hari, baik ia sudah pernah digauli oleh suaminya maupun belum.
Adapun ‘iddah perpisahan adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang wanita ketika berpisah dari suaminya karena fasakh atau talak, setelah terjadi hubungan suami-istri. Jika perempuan tersebut hamil, maka masa ‘iddahnya berakhir saat ia melahirkan. Namun jika tidak hamil dan termasuk wanita yang masih mengalami haid, maka berlangsung selama tiga kali suci setelah perceraian. Sedangkan bagi wanita yang tidak mengalami haid, baik karena masih kecil maupun telah menopause, maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan.
Ketentuan Wanita Menjalani Masa ‘iddah
Seorang wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah, wajib tetap tinggal di rumah tempat ia menjalani masa tunggu tersebut.
يجب على الْمُعْتَدَّة مُلَازمَة مسكن الْعدة فَلَا يجوز لَهَا أَن تخرج مِنْهُ وَلَا إخْرَاجهَا إِلَّا لعذر
Ia tidak diperbolehkan keluar dari rumah, dan orang lain pun tidak berhak mengeluarkannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan dan ketenangan dirinya selama masa ‘iddah, agar ia menjalani waktu tersebut dengan teratur dan penuh adab.
Namun, aturan ini memiliki pengecualian. Jika terdapat kebutuhan mendesak atau alasan yang dibenarkan syariat, maka wanita tersebut boleh keluar sekadar memenuhi kebutuhan itu, tidak berlebihan dan tetap menjaga adab.
Ada beberapa keadaan yang membuat wanita ‘iddah diperbolehkan keluar dari rumah. Semua ini termasuk dalam kategori kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Pertama, jika ia merasa terancam keselamatannya atau harta bendanya, seperti dikhawatirkan terjadi keruntuhan bangunan, kebakaran, atau banjir, maka ia boleh keluar demi menyelamatkan diri. Ketentuan ini berlaku baik bagi ‘iddah wafat maupun ‘iddah talak.
Kedua, jika rumah yang ditempati tidak aman, misalnya tidak kokoh dan rawan dijebol pencuri, atau ia tinggal di lingkungan yang buruk dan berbahaya, sehingga ia takut menjadi sasaran kejahatan.
Ketiga, termasuk juga bila ia mengalami gangguan berat dari tetangga atau keluarga suami hingga membuatnya sangat tersiksa. Bahkan bila justru ia sendiri yang sering memicu perselisihan karena ucapan dan sikapnya yang menyakiti mereka, maka ia boleh dipindahkan demi menghindari kericuhan.
Namun jika keluar rumah atau pindah tempat memang perlu dilakukan, ia dianjurkan mencari tempat tinggal yang tidak jauh dari rumah ‘iddah, agar tetap berada dalam batas adab dan aturan yang telah ditetapkan.
Keempat, ketika tempat tinggal yang ia tempati bukan miliknya sendiri. Misalnya rumah tersebut hanya dipinjamkan, lalu pemiliknya ingin mengambil kembali, atau rumah itu statusnya kontrak dan masa sewanya telah habis, sementara pemilik menuntut untuk dikosongkan.
Dalam kondisi seperti ini, ia tidak memiliki pilihan selain keluar dari rumah tersebut. Dengan kata lain, apabila hak tempat tinggal sudah tidak berlaku lagi, maka wanita ‘iddah boleh berpindah tempat, karena bertahan berarti menahan hak orang lain. Perpindahan ini dilakukan sebatas kebutuhan, dan tetap menjaga adab sebagai wanita yang sedang menjalani masa iddah.
Dan masih banyak lagi kasus atau kondisi di mana wanita ‘iddah diperbolehkan untuk keluar rumah, meski secara aturan dasar, ia harus tetap berdiam diri di rumah, hingga masa tunggu tersebut selesai. Jadi, tidak semua kondisi, wanita yang menjalani ‘iddah harus berdiam diri di rumah. Tentunya, dengan beberapa kriteria yang ada, dan tetap dalam koridor nilai-nilai yang sudah ada di syariat Islam.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama
Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II “Al-Murtadlo” Malang.
Editor: Sutan
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.