Konsep Muamalah dan Larangan Loyal terhadap Non-Muslim dalam Islam
4 mins read

Konsep Muamalah dan Larangan Loyal terhadap Non-Muslim dalam Islam


ilustrasi berdagang

Larangan umat Islam berinteraksi dengan non-Islam tidak bersifat mutlak. Artinya ada bagian-bagian orang Islam yang tidak dilarang untuk berinteraksi, atau komunkasi dengan non-Islam. Interaksi, maksudnya mencakup hubungan sosial, muamalah (akad jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain).

Umat Islam mendapat legitimasi untuk berbuat baik, adil, hingga berinteraksi secara sosial dengan orang kafir yang tidak mengganggu, memerangi, atau mengusir kaum muslimin. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Mumtahanah: 8:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Keterangan lebih jelasnya, dijelaskan oleh Musa Syahin Lasyin bahwa muamalah (hubungan sosial dan ekonomi) antara muslim dan non-muslim tidak dilarang, selama tidak berkaitan dengan urusan akidah atau peperangan. Beliau menerangkan:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

إن التعامل مع الكفرة بيعا وشراء ورهنا مباح، لأن الخطر في هذه المعاملات خطر في المال، والمعاملات مكشوفة المكسب والخسارة، وأهل اختصاصها يعلمونها ويجيدون تحريكها، مسلمين وغير مسلمين، وأخذ الحذر في هذا ممكن وسهل، وعدم الاغترار بهم، والحيطة في معاملتهم يسيرة ممكنة.والتصدق على الكافرين والبر بهم مطلوب شرعا، أو مرخص به شرعا،

Artinya: “Sesungguhnya bermuamalah bersama orang-orang kafir dalam bentuk jual beli, gadai, dan sejenisnya diperbolehkan. Karena kekhawatiran dalam transaksi tersebut hanyalah risiko dalam hal harta. Transaksi semacam ini jelas keuntungan dan kerugiannya, dan para ahli di bidangnya —baik Muslim maupun non-Muslim— mengetahuinya serta mahir mengelolanya. Berhati-hati dalam hal ini mungkin dan mudah dilakukan, serta tidak mudah tertipu oleh mereka. Dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan mereka hal yang ringan dan memungkinkan. Sedangkan bersedekah dan berbuat baik kepada orang-orang kafir adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat atau diperbolehkan secara hukum syariat.” Musa Syahin Lasyin, Fath al-Mu‘nim Syarh Shahih Muslim, jilid 7 (Kairo: Dār al-Syurūq, t.t.), hlm. 401, Kitāb al-Jihād wa al-Siyar, bab 506

Jadi muamalah (interaksi ekonomi) antara muslim dan non-muslim tidak dilarang selama bersifat duniawi dan transparan, seperti jual beli, gadai, atau bisnis umum. Alasannya, risiko yang timbul bukan pada agama atau akidah, tetapi pada urusan materi (harta), yang sifatnya netral. Selama kedua belah pihak memahami mekanisme untung-rugi dan tidak ada unsur penipuan, maka hukumnya mubah (boleh). Dan pandangan yang menganggap semua bentuk hubungan dengan non-muslim berbahaya, itu pendapat ekstrem. Padahal kita bisa untuk mencegah mudarat, tanpa harus menutup diri.

Lantas, jelasnya interaksi seperti apa yang dilarang oleh syariat? Umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin atau pelindung) dalam urusan yang tidak membahayakan agama. Seperti keterangan dalam ʿAbdullāh bin ʿAbd al-ʿAzīz al-Jibrīn, Mukhtaṣar [Syarḥ] Tasḥīl al-ʿAqīdah al-Islāmiyyah, cet. ke-2, jilid 1 (tanpa tempat terbit: t.tp., 1438 H), hlm. 162:

لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقاة ويحذركم الله نفسه وإلى الله المصير﴾[آل عمران: ٢٨]، والتقية إظهار الموالاة مع إبطان البغض والعداوة لهم، وعليه فيحرم أن يتكلم معهم بكلام يقصد به الموادة لهم – أي كسب محبتهم – من غير تحقيق مصلحة شرعية.الأمور التي يباح أو يستحب للمسم أن يتعامل بها مع الكفار

Artinya: “ʿAbdullāh bin ʿAbd al-ʿAzīz al-Jibrīn melarang umat Islam untuk loyalitas (al-walā’) dalam akidah. Syariat menekankan bahwa seorang Muslim tidak boleh memberikan kekuasaan, kendali, atau kepercayaan penuh kepada orang kafir dalam perkara yang dapat mengancam keselamatan agama, umat, atau nilai-nilai Islam. Namun, larangan ini tidak berarti menolak kerja sama dalam urusan duniawi seperti perdagangan, kedokteran, atau urusan sosial, selama tidak menimbulkan bahaya bagi akidah.”

Kemudian umat Islam dilarang mecintai orang kafir dari sisi agama atau keyakinan. Karena Allah sudah berfirman dalam Q.S. Al-Mujadalah: 22:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُۗ وَيُدْخِلُهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُۗ اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ اللّٰهِۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ۝

Artinya: “Engkau (Nabi Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya sekalipun mereka itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau kerabatnya. Mereka itulah orang-orang yang telah Allah tetapkan keimanan di dalam hatinya dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya. Dia akan memasukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Merekalah golongan Allah. Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung.

Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh mencintai atau loyal secara spiritual kepada orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Cinta dalam konteks ini bermakna wala’ (kecenderungan hati dalam urusan agama), bukan kasih sayang kemanusiaan. Artinya, Islam tidak melarang cinta sosial atau kemanusiaan, seperti berbuat baik, menolong, atau menghormati tetangga non-muslim; yang dilarang adalah cinta ideologis yang menyamakan atau membenarkan keyakinan mereka.

Baca Juga: Ini Cara Rasulullah Menghormati Tamu Non Muslim


Penulis: Abil Qasim

Editor: Sutan


News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door