TribunCianjur.com – Setiap hari, atau bahkan setiap jam, banyak pengendara yang melintas di jalanan.
Aneka dan rupa jalan menghiasi seluruh tempat di wilayah masing-masing.
Ada jalan yang halus karena sudah dihotmix dan ada pula jalan yang masih berupa tanah karena belum diaspal sama sekali.
Ada jalan yang terbuat dari beton biar awet dan ada juga yang terbuat dari batu urugan seadanya.
Untuk jalan yang beraspal dan lebar umumnya akan diberikan median atau pembatas di tengah badan jalan.
Median ini kemudian diisi dengan beragam tanaman dengan tujuan memperindah dan mempercantik jalan tersebut.
Dalam bentuk minimalis, median jalan biasanya berupa garis putih, baik yang garis bersambung maupun garis putus-putus.
Pertanyaannya, mengapa harus bersambung atau harus putus-putus? Bukankah bisa dibuat bersambung terus atau berputus-putus terus.
Tentu bukan karena tak ada gading yang tak retak tapi karena lain lubuk lain ikannya. Lha kok malah berpantun.
Nah, di sinilah pentingnya memahami keberadaan garis putih di tengah jalan. Tujuannya tentu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama antarsesama pengendara.
Garis Putih Tanpa Putus
Umumya garis ini dibuat sebagai median (pembatas) jalan yang berada di tikungan atau di atas jembatan. Tapi sering juga dibuat di jalan yang sempit alias minimalis lebarnya.
Fungsi garis ini adalah agar setiap pengendara tetap berada di jalur masing-masing dan tidak mendahului kendaraan lain di depannya. Mirip lagi antri di pintu parkiran. Sabar dan hindarkan main serobot.
Garis Putih Putus-Putus
Kalau garis tanpa putus melarang pengendara mendahului kendaraan di depannya, maka untuk yang garis putih putus-putus diperbolehkan.
Meskipun boleh mendahului atau berubah jalur, setiap pengendara tetap harus melihat dan mempertimbangkan situasi kondisi jalanan saat itu.
Kalau memang dari arah berlawanan terlihat padat maka hendaknya menahan diri untuk tetap di jalur yang ada dan tidak mendahului yang di depan.
Dua Garis Putih Tanpa Putus
Untuk bentuk garis ganda (dobel) seperti ini lazimnya ada di jalan lintas kota. Artinya bahwa setiap pengendara tidak diperbolehkan sama sekali melewati garis untuk mendahului kendaraan lainnya.
Gabungan Garis Putus-putus dan Tanpa Putus
Yang seperti ini umumnya ada di jalan-jalan tengah kota. Di sini, setiap pengendara yang ada di sisi garis putus-putus diperbolehkan pindah jalur ke sisi sebelahnya.
Namun sebaliknya, jika kendaraan ada di sisi garis tanpa putus maka si pengendara tidak diperkenankan berpindah jalur. Cukup ikuti jalur yang ada.
Garis Kuning
Pemakaian garis kuning jarang dilakukan di Indonesia. Garis kuning lebih banyak digunakan di jalanan luar negeri seperti Eropa.
Secara penggunaan sebetulnya hampir sama dengan garis putih. Mungkin karena orang luar lebih suka warna kuning daripada warna putih. Mungkin lho..
Demikianlah sekilas penjelasan mengenai arti garis putih di tengah jalan yang perlu dipahami agar terlaksana kenyamanan berkendara antarsesama pengendara.
Mari utamakan keselamatan selama berkendara. Awali dengan doa dan berkendara sesuai peraturan dan rambu-rambu yang ada.