Apakah Salat yang Tidak Khusyuk Harus Diulangi? – KonsultasiSyariah.com
Pertanyaan:
Saya bertanya kepada Anda tentang khusyuk dalam salat. Ketika saya memulai salat, saya berniat untuk khusyuk dalam salat, tidak melamun dalam bagian salat mana pun atau memikirkan hal lain di luar salat. Hal ini agar saya tidak kehilangan pahala salat dan supaya Allah menerima salat itu, insyaallah.
Namun, tiba-tiba saya mendapati diriku telah memikirkan banyak hal, baik itu tentang makanan, minuman, pekerjaan yang saya lakukan, atau sesuatu yang saya lupakan lalu tiba-tiba saya mengingatnya dalam salat. Tiba-tiba saya sudah dalam kondisi sujud atau rukuk, dan berzikir kepada Allah, tapi hatiku tidak merasakan kekhusyukannya. Saya pun beristigfar dan melanjutkan salat.
Namun, saat telah selesai salat, saya merasa berdosa dan khawatir salatku tidak diterima, sehingga saya mengulangi salat dengan tekad untuk khusyuk di dalamnya, dan saya memohon perlindungan kepada Allah dari setan. Namun, terkadang bahkan dengan mengulangi salat, tetap saja yang terjadi adalah seperti apa yang terjadi pada salat yang pertama. Saya hanya bisa terduduk dan memohon ampun kepada Allah, dan saya sudah merasa berat untuk mengulangi salatku untuk yang ketiga kalinya.
Saya minta agar Anda membimbing saya. Apa yang harus saya lakukan, apakah saya mengulangi salat itu adalah langkah yang benar? Atau tidak perlu mengulangi salat dan cukup beristigfar dan bertekad untuk salat dengan khusyuk pada salat fardu berikutnya?
Terima kasih, semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau. Amma ba’du.
Ketahuilah bahwa percakapan dalam hati ketika salat—meskipun berlangsung lama—tidaklah membatalkan salat. Dan pikiran-pikiran yang terlintas saat salat tidak mempengaruhi keabsahan salat. Khusyuk dalam salat dan fokus padanya merupakan hal yang disunahkan, bahkan menjadi sunah yang paling ditekankan, tapi kekurangan dalam khusyuk tidak menjadi pembatal salat. Hal ini ditunjukkan dalam banyak hadis.
An-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, “Dalam salat, disunahkan khusyuk, tenang, meresapi setiap bacaan, zikir, dan hal-hal yang berkaitan dengan salat, dan menghindari pikiran-pikiran tentang hal yang tidak berkaitan dengan salat. Namun, jika seseorang banyak memikirkan hal yang tidak berkaitan dengannya, salatnya tidak batal, hanya saja itu dimakruhkan, baik itu berpikir tentang hal yang mubah maupun haram seperti meminum khamr.
Sebelumnya telah kami paparkan adanya suatu pendapat yang lemah dalam pembahasan tentang perbuatan pada bab ini, yaitu apabila pikiran atau percakapan batin terlalu banyak, maka salat menjadi batal. Pendapat ini merupakan pendapat yang menyimpang dan tertolak. Terdapat ijmak bahwa salat itu tidak batal. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa itu makruh, maka memang disepakati demikian.
Masalah ini telah dibahas dengan dalil-dalilnya dari banyak hadis sahih dalam pembahasan-pembahasan yang tersebar dalam akhir bab tata cara salat. Di antara dalil yang dipakai oleh para ulama bahwa salat tidak batal akibat pikiran/lamunan adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ
‘Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka, selama mereka tidak mengamalkannya atau mengucapkannya.’ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Juga hadis dari Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, ‘Aku pernah salat Asar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau salam dari salat, beliau bergegas berdiri dan menemui salah satu istri beliau. Kemudian beliau keluar lagi dan melihat wajah orang-orang yang terheran karena beliau yang buru-buru. Lalu beliau bersabda,
ذُكِرَتْ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
‘Aku teringat ketika aku sedang salat bahwa ada emas batangan di tempat kami. Aku tidak suka emas itu tetap berada di tempat kami hingga sore atau bermalam di tempat kami, maka aku memerintahkan agar emas itu dibagikan.’” (HR. al-Bukhari)
Di antara dalil lainnya juga adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kain ibjaniyah,
إِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا فِي صَلَاتِي
“Sungguh kain itu telah melalaikanku dalam salatku tadi.” Juga sabda beliau tentang tirai milik Aisyah,
فَإِنَّ تَصَاوِيرَهُ لَمْ تَزَلْ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي
“Sungguh gambar-gambarnya terus terbayang olehku dalam salat.”
Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan bahwa tebersitnya pikiran tentang urusan dunia ketika salat tidak membatalkan salat tersebut. Apabila engkau telah memahami hal ini, maka ketahuilah juga bahwa sebagian ulama menganjurkan untuk mengulangi salat apabila tidak ada kekhusyukan dalam salat, tapi sebagian ulama lainnya tidak menganjurkan hal tersebut.
Dalam kitab Mawahib al-Jalil disebutkan dua pendapat tersebut, “Barang kali masalah ini dapat dikaitkan dengan orang yang berulang kali mengulangi salat karena banyaknya gangguan, seperti tidak menghadap kiblat, tidak khusyuk, dan lain sebagainya. Ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama Qairawan, apakah perbuatan itu terpuji atau justru sikap yang berlebihan dalam menjalankan agama.”
Namun, yang dipahami dari ucapan para ulama mazhab Syafi’i adalah dianjurkan untuk mengulangi salat yang di dalamnya lebih banyak pikiran tentang urusan duniawi dan terus-menerus mengikuti percakapan batin. Mereka menegaskan dianjurkannya bagi seseorang untuk mengulangi setiap salat yang diperselisihkan ketidakabsahannya, agar dia melaksanakan salat yang tidak lagi diperselisihkan. Dan perbedaan pendapat tentang kewajiban salat dengan khusyuk dan ketidakabsahan salat tanpa khusyuk adalah permasalahan yang sudah masyhur.
Disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, “Dianjurkan mengulangi salat yang dilakukan di tempat pemandian, meskipun dengan salat sendiri. Hal ini untuk keluar dari perselisihan dengan pendapat Imam Ahmad (yang menganggapnya batal). Demikian juga setiap salat yang diperselisihkan keabsahannya, dianjurkan untuk diulangi dengan cara yang terbebas dari perselisihan tersebut, meskipun harus mengulangi salat itu sendirian atau sudah keluar dari waktunya.”
Namun, yang menurut kita lebih benar—dan ilmu yang sebenarnya hanya pada Allah Ta’ala—bahwa engkau tidak perlu mengulangi salat dalam keadaan tersebut, selagi engkau telah menjalankan seluruh syarat dan rukun salat. Diriwayatkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pengulangan salat yang sama dua kali dalam satu hari. (HR. an-Nasa’i dari riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Ini adalah hadis umum yang tidak ada pengecualiannya, kecuali yang dikhususkan oleh dalil tersendiri, seperti pengulangan salat secara berjamaah. Disebutkan dalam kitab Faidh al-Qadir, “(Disebutkan dalam hadis), ‘Janganlah kalian melakukan salat…’ dan dalam redaksi riwayat Ahmad, ‘Tidak ada salat…’ dan dalam redaksi riwayat lainnya, ‘Tidak diulangi salat dua kali dalam sehari.’ Yakni janganlah kalian melakukannya dua kali karena menganggap itu wajib, jangan pula mengqada salat-salat fardu hanya karena khawatir adanya kekurangan dalam salat yang telah dikerjakan.
Adapun orang yang salat sendirian, lalu mengulangi salatnya secara berjemaah, maka itu dibolehkan, bahkan itu merupakan sunah menurut Imam as-Syafi’i dalam salat apa pun, termasuk salat Magrib, tapi ini berbeda dengan pendapat Imam Ahmad.”
Lagi pula, tidak ada jaminan bahwa pada salat yang engkau ulang itu tidak akan menimpamu persoalan serupa dengan yang menimpamu pada salat yang pertama, sehingga urusan itu berlarut-larut, dan akhirnya menjerumuskanmu ke dalam kesempitan. Ini juga bisa membuatmu merasa waswas yang merupakan salah satu penyakit yang paling buruk. Selain itu juga, pikiran yang terlintas di benak orang yang salat adalah hal yang hampir tidak ada seorang pun yang terbebas darinya. Tidak ada riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang mengalami itu untuk mengulangi salatnya. Padahal gangguan semacam ini sangat umum dialami banyak orang.
Hanya saja, engkau harus bersungguh-sungguh melatih diri untuk mendapatkan kekhusyukan dalam salat, mengusir pikiran-pikiran yang muncul ketika sedang salat, dan tamballah kekurangan yang terjadi dalam salat dengan memperbanyak salat-salat sunah, karena ia dapat menyempurnakan kekurangan dalam salat-salat fardu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، وَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ قَالَ الرَّبُّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
“Amalan pertama yang akan diperhitungkan dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Namun, jika salatnya rusak, sungguh ia telah merugi dan gagal. Jika terdapat kekurangan dalam salat wajibnya, Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?’ Maka salat sunah itu digunakan untuk menyempurnakan kekurangan dalam salat wajibnya. Kemudian seluruh amalnya akan diperlakukan dengan cara yang sama.” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini hasan garib. Diriwayatkan juga oleh an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Wallahu a’lam.
Sumber:
PDF Sumber Artikel
🔍 Mushola Kantor, Melihat Allah Di Akhirat, Doa Membuka Hati Wanita, Kandungan Air Mani Wanita, Rawatib Dzuhur
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Post Views: 0
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.