Berdiri Saat Pembacaan Maulid Nabi, Apa Hukumnya?
Praktik berdiri saat pembacaan kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW (mahalul qiyam) merupakan salah satu tradisi yang diajarkan dalam ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah. Ulama karismatik Jakarta, Habib Salim bin Jindan (wafat 1389 H), merangkum keterangan ini sekaligus menegaskan dalam karyanya, dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifatil Fatawi wa al-Ahkam, bahwa amalan ini tergolong bid’ah hasanah (inovasi yang baik). Kebiasaan mulia ini telah dipraktikkan secara turun-temurun oleh para ulama besar di berbagai belahan negara Islam.
Amalan tersebut didasarkan pada prinsip hukum disunnahkannya berdiri untuk menghormati sumber dari segala keutamaan dan kemuliaan, yakni Nabi Muhammad SAW. Di samping itu, beliau menjelaskan bahwa Imam an-Nawawi serta sejumlah ulama terkemuka lainnya bahkan telah menyusun karya tulis secara khusus untuk menerangkan keutamaannya.
Penjelasan komprehensif ini disampaikan oleh Habib Salim bin Jindan saat beliau ditanya mengenai hukum berdiri ketika pembacaan maulid Nabi Muhammad SAW, apakah tergolong jaiz (boleh), haram, atau makruh. Beliau menegaskan bahwa kehormatan dan pengagungan kepada Rasulullah SAW tidak pernah terputus meskipun beliau telah wafat. Para ulama menggunakan beberapa dalil kuat untuk menyokong hukum disunnahkannya berdiri saat mahalul qiyam.
Salah satunya adalah dengan menukil hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad, yang menceritakan bahwa apabila Nabi SAW melihat Fatimah RA datang, beliau menyambut, berdiri, mencium, dan menuntun tangannya untuk dipersilakan duduk, dan begitu pula sebaliknya Fatimah berdiri menyambut serta mencium Rasulullah SAW ketika beliau datang. Ibnu Hajar al-Makki juga menyusun kitab Raf’u al-Malam ‘an al-Qa’il bi Istihbab al-Qiyam li ad-Dakhil min Ahli al-Fadhli wa al-Ikhtisyam untuk menegaskan bahwa jika berdiri untuk menyambut sesama saudara muslim saja disunnahkan atas dasar saling menghormati, maka kehormatan Rasulullah SAW tentu jauh lebih besar dari siapa pun.
Prinsip keabadian kehormatan Rasulullah SAW ini juga dibuktikan oleh tindakan tegas Sayyidina Umar bin Khattab RA yang menetapkan hukuman pukulan bagi siapa saja yang mengeraskan suara di sekitar makam mulia Nabi SAW. Umar berpegang teguh pada etika yang diajarkan Allah SWT dalam Al-Qur’an:

إِنَّ الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah...” (QS. Al-Hujurat: 3).
Keyakinan Umar bahwa martabat Nabi SAW tetap tinggi hingga hari kiamat menjadi pijakan (istidlal) disunnahkannya sikap berdiri. Berdiri saat nama atau momen kelahiran beliau disebutkan adalah bentuk ta’dzim yang senada dengan kewajiban membaca shalawat, di mana orang yang enggan bershalawat saat nama beliau diucap justru dicap sebagai orang yang bakhil (kikir). Semua tindakan penghormatan ini sangat masuk akal bagi orang yang memiliki mata hati, sebab pada hakikatnya Rasulullah SAW tetap hidup di alam kuburnya (hayat barzakhiyah), sesuai dengan firman Allah SWT:
بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Artinya: “Tetapi mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169).
Kenyataan bahwa orang-orang yang telah meninggal masih dapat mendengar dan saling mengetahui keadaan orang hidup dikuatkan oleh berbagai hadits, seperti riwayat Muhammad bin al-Munkadir, Ummi Bisyr binti al-Barra’, dan Nu’man bin Basyir, ditambah fakta bahwa bumi diharamkan memakan jasad para nabi. Hal ini mematahkan keraguan tentang kelayakan memberi penghormatan kepada Nabi SAW. Adapun riwayat yang terkesan melarang sikap berdiri, seperti sabda Nabi SAW yang diisyaratkan dalam sebuah hadits “Janganlah kalian berdiri sebagaimana orang non-Arab berdiri”, sebenarnya khusus ditujukan pada budaya para pelayan yang berdiri menghamba di hadapan penguasa secara berlebihan hingga mendekati kesyirikan, bukan berdiri yang didasari rasa cinta dan takzim.
Oleh sebab itu, berdiri saat pembacaan maulid merupakan menjadi syiar bagi Ahlussunnah wal Jama’ah, sehingga sengaja meninggalkannya termasuk dari perbuatan bid’ah, maka sebaiknya tidak ditinggalkan, apalagi mencegahnya. Bahkan, sikap “tidak berdiri ketika pembacaan maulid sedang berlangsung” dikhawatirkan berujung meremehkan Nabi SAW. Sehingga Imam Abu Sa’ud al-‘Amadi dalam fatwanya beliau mengkhawatirkan kekufuran kepada orang yang bersikap Sebab sikapnya itu memberi makna demikian, apalagi ketika demikian ketika orang-orang lain berdiri (menghormatinya). yang lain berdiri menghormatinya. Alangkah indahnya untaian syi’ir Imam As-Sharshari, ketika menyebutkan:
قليل لمدح المصطفى الخط بالذهب * على فضة من خط أحسن من كتب
وأن تنهض الأشراف عند سماعه * قياما صفوفا أو جنيا على الركب
Artinya: “Sedikit sekali tulisan yang memuji Nabi pilihan dengan tinta emas di atas lembaran perak dalam tulisan terbaik. Hendaklah orang-orang mulia berdiri ketika mendengarnya, berdiri bershaf-shaf, atau berlutut di atas kendaraan.”
Bait-bait tersebut juga pernah disenandungkan langsung di hadapan al-Imam al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin Ibnu as-Subki saat beliau mengkhatamkan kajiannya. Pada momen itu pula seluruh majelis yang terdiri dari para qadhi (hakim), ulama, dan tokoh masyarakat berdiri ketika bait tersebut dibacakan untuk menghormati Rasulullah SAW. Dimasa itu tidak pernah ada seorang pun ulama Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengingkari atau mempermasalahkan tradisi berdiri saat pembacaan maulid (mahalul qiyam).
Wallahu A’lam
Baca Juga: Karena Tradisi Maulid, Akhirnya Kaum Buta Aksara Bisa Shalat
Referensi:
-bin Jindan, Salim. Al-Ilmām bi Ma’rifah al-Fatāwā wa al-Aḥkām. Halaman 52–55.
-Fauz, Nanal Ainal. (2022). Hujjah Ahli Sunnah Wal Jamaah Bi Lisani Ulama Indonesia ‘Abror ‘Ushur. Pati. Halaman 193–198.
-Al-Makki, Ibnu Hajar. Raf’u al-Malam ‘an al-Qa’il bi Istihbab al-Qiyam li ad-Dakhil min Ahli al-Fadhli wa al-Ikhtisyam.
Penulis: Mauliddinho Aditya Waluyo, Santri Komplek L Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Editor: Sutan
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.