Bolehkah Wudhu dengan Mengusap Sepatu? Ini Penjelasan Lengkapnya
5 mins read

Bolehkah Wudhu dengan Mengusap Sepatu? Ini Penjelasan Lengkapnya


ilustrasi

Dalam menjalankan syariat, Islam tidak pernah menghendaki kesulitan bagi pemeluknya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT adalah adanya konsep rukhshoh atau keringanan dalam ibadah. Di antara keringanan yang jarang diketahui oleh khalayak umum adalah kebolehan mengusap sepatu atau khuf sebagai pengganti membasuh kaki saat berwudhu.

Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, “Emang bisa wudhu pakai sepatu?” Jawabannya tentu bisa, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh para ulama. Mengusap sepatu bukan sekadar mempermudah, namun merupakan sunnah yang pernah dipraktikkan langsung oleh Baginda Nabi SAW.

Landasan Syariat

Kebolehan mengusap sepatu didasarkan pada dalil-dalil yang kuat, baik dari hadis Nabi maupun isyarat dalam Al-Qur’an:

Hadis riwayat Abi Bakrah RA Rasulullah SAW memberikan batasan waktu yang jelas bagi mereka yang ingin mengambil keringanan ini. Bagi musafir tiga hari tiga malam, mukim satu hari satu malam

“Bahwasanya Nabi Muhammad SAW meringankan musafir selama tiga hari tiga malam dan orang mukim selama satu hari satu malam untuk mengusap sepatu (khuf) ketika sudah suci.”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
  1. Hadis riwayat Jarir bin Abdillah Al-Bajali Kesaksian sahabat Jarir bin Abdillah memperkuat praktiknya secara langsung:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم بال ثم توضأ ومسح على خفيه متفق عليه.

“Aku (Jarir bin Abdillah Al-Bajali) melihat Rasulullah SAW kencing kemudian berwudhu dan mengusap sepatunya (khuf).” (Muttafaq ‘Alaih).

  1. Isyarat dalam Al-Qur’an Secara tekstual, Al-Qur’an menyebutkan perintah membasuh kaki dalam surah Al-Ma’idah ayat 6:

قوله تعالى: {وأرجلكم} [المائدة: 6]

Sebagian ulama tafsir membaca lafadz Ar-jullakum dengan bacaan jer (kasroh) menjadi Ar-julikum. Perubahan harakat ini memunculkan pemahaman hukum “Usaplah sepatu (khuf) kalian”. Secara filosofis, kebolehan ini hadir karena adanya kebutuhan untuk melindungi kaki dari suhu ekstrem (panas/dingin) serta menghindari kesulitan (masyaqqah) jika harus melepas sepatu berulang kali.

Batasan Waktu dan Tata Cara

Syariat membedakan durasi penggunaan khuf berdasarkan kondisi seseorang mukim (menetap) yaitu satu hari satu malam. Sedangkan musafir (dalam perjalanan) yaitu tiga hari tiga malam.

Adapun urutan wudhu dengan mengusap sepatu tetap mengikuti rukun wudhu pada umumnya:

  1. Berniat wudhu.
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
  4. Mengusap sebagian kepala (rambut).
  5. Mengusap sepatu (khuf) sebagai pengganti membasuh kaki.
  6. Tertib.

Teknis mengusap yang utama yakni letakkan telapak jari tangan kiri di bawah tumit sepatu dan telapak jari kanan di atas punggung sepatu (tepat di atas jari kaki). Kemudian, tangan kiri ditarik mengusap ke arah ujung jari kaki (bawah), sementara tangan kanan berjalan ke arah pergelangan kaki (atas). Metode menyilang ini adalah cara yang paling utama dalam literatur fiqih.

Syarat Sah Mengusap Sepatu

Keringanan ini tidak berlaku mutlak, melainkan harus memenuhi empat syarat utama:

Pertama, suci sempurna sebelum memakai. Seseorang harus berwudhu secara normal (termasuk membasuh kaki) hingga suci dari hadas, baru kemudian memakai sepatu tersebut. Jika sepatu dipakai sebelum kaki dibasuh, maka tidak sah mengusapnya pada wudhu berikutnya.

Kedua, menutup area wajib. Sepatu wajib menutupi area kaki dari ujung jari hingga mata kaki. Definisi “menutup” di sini adalah mampu menghalangi air masuk secara langsung ke pori-pori kulit, bukan sekadar menghalangi pandangan mata.

Ketiga, bahan sepatu suci. Sepatu tidak boleh terbuat dari benda najis (seperti kulit babi atau kulit bangkai yang belum disamak). Sebab, sepatu adalah pengganti kaki, dan kesucian tidak bisa dicapai jika medianya mengandung najis.

Keempat, layak untuk beraktivitas. Sepatu harus kuat dan nyaman digunakan untuk berjalan atau melakukan mobilitas harian. Sepatu yang terlalu berat, sangat longgar, atau terlalu sempit hingga menghambat langkah tidak diperkenankan untuk diusap.

Kesimpulan

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan waktu dimulai sejak seseorang mengalami hadas pertama kali setelah ia memakai sepatu tersebut dalam kondisi suci. Dengan memahami aturan ini, kita dapat beribadah dengan lebih fleksibel tanpa melanggar batas-batas syariat. Mengusap khuf adalah bukti nyata bahwa Islam senantiasa memberikan kemudahan di setiap langkah umatnya. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Membasuh Siku dalam Wudhu


Penulis: Ahmad Mufadilil Rozak, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al – Murtadlo”.

Editor: Sutan


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch