Membangun Civil Society Perlu Keberanian (2)
Demokrasi tidak runtuh dalam semalam, tapi tergerus oleh bahaya laten secara perlahan. Rentetan teror terhadap para pengkritik sejak 2025 adalah alarm yang seharusnya membangunkan kita semua.
Membungkam satu suara tidak pernah cukup, karena di balik setiap aktivis yang diteror, ada mayoritas orang yang belajar untuk diam. Bom molotov yang dilempar ke rumah seorang pengkritik, ancaman dan peretasan sosial media kepada ketua BEM, serangan asam pada wajah seorang aktivis HAM, semua itu bukan hanya kejahatan terhadap individu. Fenomena itu adalah pesan yang ditujukan kepada semua orang, bahwa ada harga yang harus dibayar jika berani berbicara.
Baca Juga: Membangun Civil Society Perlu Keberanian (1)
Yang perlu menjadi pembahasan bukan hanya soal siapa yang diteror, tetapi apa yang membuat masyarakat sipil tetap berdiri di tengah tekanan semacam itu. Nurcholish Madjid menggagas istilah masyarakat madani, sebagai tempat bernaung bagi berbagai asosiasi, kelompok, dan pergerakan yang menjadi penengah antara negara dan warga. Namun, sebuah rumah akan kuat sesuai kualitas pondasinya. Masyarakat madani, menurut Cak Nur, bukan sekadar berpondasikan banyaknya organisasi yang berdiri, melainkan oleh kualitas civility, keadaban yang menghidupinya. Jawabannya sama dengan yang telah digagas para filsuf jauh berabad-abad sebelumnya, yakni moral.
Akar Moral Civil Society
Sebelum beralih ke ranah gerakan, perlu dipahami tentang apa yang menggerakkan. Para pemikir dari Cicero hingga Kant telah bergulat dengan pertanyaan ini, dan selalu tidak menghasilkan jawaban tunggal. Cicero meletakkan dasar moral pada nalar universal, yakni keyakinan bahwa ada hukum alam yang berlaku bagi semua manusia, bersifat transnasional dan antar kekuasaan. Baginya Cicero, masyarakat sipil tanpa keadilan hanyalah sekumpulan perampok yang terorganisir. Kant memandang lebih jauh, moralitas dipandang bukan sebatas produk hukum atau agama. Moralitas lahir dari kesadaran otonom bahwa manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri, bukan instrumen bagi kepentingan siapa pun.
Namun, Adam Ferguson menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak bergerak sebab logika belaka. Ada fellow feeling, rasa senasib, simpati yang tumbuh secara alami ketika menyaksikan penderitaan orang lain. Faktor inilah yang menggerakkan kaki para aktivis ke jalanan, bukan semata kalkulasi rasional. Dalam konteks religiusitas Islam, dimensi ini sejalan dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar, yang dianggap sebagai kewajiban moral. Menyuarakan kebenaran dan mencegah kemungkaran adalah bagian dari iman itu sendiri.

Semua pandangan ini, meski berbeda, tepat pada satu hal, bahwa moral civil society tidak bisa dikoersifkan dari atas. Moral harus tumbuh dari dalam, sebagai nalar yang jernih dari solidaritas yang tulus, dirawat oleh iman yang mendorong keberanian, dan diwariskan melalui tradisi komunitas yang konsisten.
Baca Juga: Demokrasi Digital dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi
Cak Nur menyebutkan sebagai civility, keadaban. Bukan sekadar nilai dan norma kesantunan, melainkan kesedian untuk mengakui bahwa diri sendiri tidak selamanya benar, tidak selalu ada satu jawaban tunggal atas setiap persoalan, dan perbedaan bukan ancaman melainkan kenyataan yang harus dirayakan. Inilah ikatan keadaban yang menjadi perekat dalam komunitas plural.
Bagi Bangsa Indonesia, hal ini juga memiliki dimensi budaya. Cak Nur membedakan antara budaya pesisir yang dinamis, egaliter, dan terbuka, dengan budaya pedalaman yang cenderung hierarkis dan tertutup. Demokrasi tumbuh subur di tanah pertama, dan tidak secara kebetulan gerakan-gerakan sipil di Indonesia kerap lahir dari kota-kota pelabuhan dan pusat perdagangan yang terbiasa berhadapan dengan perbedaan.
Warisan Reformasi yang Terancam
Bangsa ini punya bukti nyata bahwa moral kolektif itu mampu bekerja. Reformasi 1998 adalah saat dimana sentimen bersama, kesadaran nalar, dan tradisi perlawanan bersua dalam satu momentum yang sama, kemudian berhasil meruntuhkan rezim yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Masyarakat sipil telah menjadi pondasi bagi demokrasi. Tanpanya, hanya demokrasi semu yang berjalan. Dua puluh tujuh tahun berikutnya, pondasi itu tengah diuji kembali oleh sesuatu yang jauh lebih laten dan sulit dicari penawarnya.
Acemoglu dan Robinson, dalam The Narrow Corridor, memperingatkan bahwa demokrasi hanya mampu hidup dalam keseimbangan antara kekuatan negara dan kekuatan masyarakat. Negara yang terlalu kuat melahirkan otoritarianisme, masyarakat yang terlalu lemah akan kehilangan kemampuan untuk mengawasi.
Hari ini, lorong itu semakin menyempit. Apa yang terjadi sejak 2025 bukan sekedar insiden sporadis, melainkan berpola. Survei LP3ES menemukan lebih dari 1.600 organisasi masyarakat sipil mengalami represi digital, dari peretasan akun hingga doxing dan kriminalisasi. Langkah represi makin lama telah melangkah lebih jauh, dari dunia digital ke dunia fisik yang mengancam tubuh.
Baca Juga: Demokrasi Harus Berlangsung Hangat, Tidak Dibumbui Hoaks
Bangkai ayam dikirim ke rumah pengkritik. Bom molotov dilempar oleh orang bertopeng. asam disiram ke wajah aktivis HAM. Telepon palsu terdering ancaman penangkapan. Sosial media dipenuhi dengan tuduhan antek asing. Bukan hanya aktivis veteran yang menjadi korban, tetapi juga mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan influencer, yang berani mengangkat suara di ruang publik.
Inilah yang disebut sebagai chilling effect, yakni ketakutan yang menyebar karena semua orang menyaksikan bahwa yang berbicara diserang tanpa ada perlindungan. Tidak satupun aktor intelektual tertangkap, juga tak ada satupun kasus yang tuntas. Impunitas laten itu hanya akan melahirkan lebih banyak keberanian bagi para pelaku untuk menjalankan operasi kembali.
Hobbes pernah berargumen bahwa moralitas dan keadilan dapat eksis setelah ada otoritas yang mampu memaksakan aturan. Namun, asumsi ini lahir untuk melindungi. Ketika negara diam sementara para pengkritiknya berulang kali jatuh menjadi korban, kontrak sosial rusak dan mulai mendelegitimasi kekuasaan.
Membangun Kembali Partisipasi
Jika ada satu hal yang paling menentukan hidup matinya masyarakat madani, partisipasi menjadi penentu utamanya. Keikutsertaan warga secara aktif, otonom, dan lahir dari kesadaran sendiri merupakan motor utama, bukan dari mobilisasi terstruktur yang digerakkan dari atas.
Partisipasi politik jauh melampaui urusan pemilu. Setiap suara yang terangkat di ruang publik, setiap komunitas yang mengorganisir diri untuk menuntut keadilan, setiap warga biasa yang menganggap urusan bersama adalah kepentingannya, adalah partisipasi politik. Inilah manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat, sebagai sesuatu yang bukan given dari negara, melainkan sesuatu yang lahir dan dijalankan oleh warga itu sendiri.
Baca Juga: Menyelaraskan Demokrasi dengan Islam
Partisipasi itu berkuncikan sense of belonging. Ketika warga merasa memiliki ruang publik, secara otomatis mereka akan menjaganya. Ketika mereka merasa bahwa suaranya berarti, maka suara akan terus terangkat. Kala partisipasi dikriminalisasi, yang “sengaja” dirusak adalah kesadaran kolektif bahwa demokrasi adalah milik bersama. Civil Society yang dibayangi ketakutan untuk terlibat dapat diberi diagnosa dalam kondisi sekarat dari dalam.
Itulah mengapa membangun kembali civil society harus dimulai dari memastikan bahwa partisipasi secara aktif dirawat dan dilindungi. Literasi digital harus mendorong keterbukaan informasi. Solidaritas mampu merawat rasa saling memiliki antar kelompok, dan reformasi hukum menghadirkan jaminan aman bagi ruang berekspresi. Semua pada akhirnya akan bermuara pada kondisi di mana warga merasa aman, terdorong dan bermakna untuk terlibat.
Namun, partisipasi yang sehat juga membutuhkan keadaban sebagai pondasinya. Masyarakat madani bukanlah entitas yang secara otomatis baik secara menyeluruh. Korupsi internal, prasangka, dan sikap mementingkan kelompok sendiri bisa menjadi bibit yang merusak dari dalam. Gerakan sipil yang kehilangan keadaban justru melahirkan kondisi chaos dan membuka jalan bagi otoritarianisme baru lahir. Kewargaan yang sejati bukan hanya soal menuntut hak, tetapi juga memenuhi tanggung jawab kepada sesama warga, komunitas, dan bangsa. Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan, dan menjadi landasan bagi keutuhan masyarakat yang bermartabat.
Perlu Keberanian
Demokrasi tidak runtuh dalam semalam, tapi tergerus oleh bahaya laten secara perlahan. Rentetan teror terhadap para pengkritik sejak 2025 adalah alarm yang seharusnya membangunkan kita semua. Bukan hanya bagi mereka yang langsung menjadi sasaran, tetapi bagi seluruh warga yang percaya bahwa demokrasi bukan sekadar ritual pemilu, melainkan ruang hidup di mana suara setiap orang dihargai dan dilindungi.
Baca Juga: Cancel Culture, Penghakiman Massa, dan Etika Mengoreksi dalam Pandangan Islam
Kekuatan untuk mengubah keadaan bukan hanya tuntutan kepada negara untuk menangkap pelaku, meski itu mutlak perlu. Melainkan civil society yang tidak membiarkan ketakutan mengalahkan keberanian. Kekuatan yang terus bersuara, terus berorganisasi, terus menjaga agar ruang publik tidak mati.
Pada akhirnya, semua kembali pada diri masing-masing. Sanggupkah kita menguatkan barisan antar elemen masyarakat sipil, dan beranikah kita untuk menciptakan realitas baru?
Penulis: Amri Maulana, Mahasiswa Magister Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia
Editor: Rara Zarary
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.